Sekitar bulan Juni tahun 2021 yang lalu, bapak saya mengajak jalan-jalan dengan mengendarai mobil merahnya. Beliau mengajak saya mengambil sejumlah uang di ATM BRI utara alun-alun Trenggalek. Uang tersebut akan digunakan untuk merenovasi beberapa bagian rumah yang sudah lama terbengkalai. Saat itu, sebenarnya saya ingin menolak ajakan tersebut. Namun akhirnya saya mengiyakan saja, karena memang saat itu sedang tidak ada yang saya kerjakan. Selain itu, sudah hampir satu bulan saya tidak pernah keluar rumah. Terdapat sedikit kesuntukan dalam diri saya, yang mungkin bisa mendapatkan sedikit hiburan dengan jalan-jalan keluar. Dalam perjalanan, beliau sempat memantik beberapa obrolan, seperti memberitahu saya seputar lowongan CPNS, seputar peluang kerjasama dengan seorang sanak kerabat yang mengembangkan usaha penerbitan, dan seputar hal-hal lain yang saya tidak terlampau mengingatnya karena kondisi saya saat itu yang sangat lapar dan mengantuk.
Namun ada satu wejangan singkat yang masih saya ingat, dan saya tulis di buku catatan saya yang amburadul. Wejangan tersebut adalah tentang bekerja mencari nafkah sebagai bentuk peribadatan. Dari situ muncullah pertanyaan dalam diri saya, seperti bagaimana bekerja mencari uang yang cenderung bersifat keduniawian bisa masuk dalam bentuk peribadatan, apakah semua jenis pekerjaan termasuk ke dalam bentuk peribadatan, ataukah hanya jenis-jenis tertentu. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menggiring saya untuk sampai pada tulisan ini. Tentu saja jawaban yang coba saya sajikan masih jauh dari kata sempurna. Namun setidaknya dengan mengungkapkan jawaban-jawaban ala kadarnya, penyempurnaan mungkin akan datang dengan sendirinya dari para pembaca yang telah mencoba terbuka pada barisan kata-kata yang bermakna.
Definisi Bekerja, Nafkah, dan Ibadah
Sebelum menjawab pertanyaan seputar bekerja mencari nafkah sebagai bentuk peribadatan, terlebih dahulu saya akan membahas definisi tiga kata kunci pada artikel ini, yaitu bekerja, nafkah, dan ibadah. Dalam menjelaskan definisi dari ketiga kata tersebut, saya akan menggunakan sudut pandang ajaran agama yang selama ini saya anut, yaitu agama Islam. Selain itu, saya juga akan menggunakan bantuan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai rujukan yang dapat diandalkan dalam menjelaskan makna kata-kata tersebut.
Yang pertama adalah kata bekerja. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bekerja berarti melakukan suatu pekerjaan (perbuatan); berbuat sesuatu. Definisi tersebut mengandung pengertian yang luas di mana seseorang dapat dikatakan bekerja jika ia melakukan sesuatu apapun itu bentuknya, bahkan jika tanpa mendapatkan imbalan sekalipun. Yang menarik seputar definisi bekerja atau kerja ini adalah pernyataan yang diungkapkan oleh Bapak M. Quraish Shihab. Beliau mengatakan:
“Kerja didefinisikan sebagai penggunaan daya. Manusia secara garis besar dianugerahi Allah empat
daya pokok, yaitu daya fisik yang menghasilkan kegiatan fisik dan keterampilan, daya pikir yang
mendorong pemiliknya berpikir dan menghasilkan ilmu pengetahuan, daya kalbu yang menjadikan
manusia mampu berkhayal, mengekspresikan keindahan serta beriman dan merasakan serta
berhubungan dengan Allah Sang Pencipta, dan daya hidup yang menghasilkan semangat juang,
kemampuan menghadapi tantangan serta menanggulangi kesulitan. Penggunaan salah satu dari daya-daya tersebut—betapapun sederhananya—melahirkan kerja atau amal”.
Yang kedua adalah kata nafkah. Kata ini berasal dari kata Bahasa Arab al-infaq yang berarti mengeluarkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia nafkah diartikan sebagai belanja untuk hidup; (uang) pendapatan; bekal hidup sehari-hari; rezeki. Pengertian dalam KBBI ini secara garis besar mendekati pengertian kata nafkah tersebut dikaji dari perspektif hukum Islam atau Fiqih. Syamsul Bahri dalam makalahnya yang berjudul Konsep Nafkah dalam Hukum Islam menjelaskan bahwa nafkah berarti belanja, atau pendapatan hasil bekerja yang dikeluarkan oleh suami atau seorang kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok istri, anak-anak, serta kerabat lainnya.
Yang ketiga adalah kata ibadah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ini berarti perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah swt., yang didasari ketaatan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dengan kata lain ibadah merupakan sebuah bentuk ketundukan seorang hamba kepada Tuhannya. Ketundukan ini didasari oleh sebuah kesadaran pada diri seorang hamba bahwa keberadaan-Nya di dunia ini bukanlah karena kehendak bebasnya, tetapi karena kehendak Dzat Yang Maha Kuasa.
Bekerja Mencari Nafkah sebagai Bentuk Peribadatan
Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dicermati sehingga menjadikan bekerja mencari nafkah memiliki nilai peribadatan. Tiga hal tersebut adalah niat dan tujuan, cara melakukan pekerjaan, dan cara memanfaatkan hasil yang didapatkan. Ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kegagalan dalam memenuhi salah satu dari tiga hal tersebut bisa menjadikan kerja yang telah dilakukan berkurang nilai ibadahnya atau bahkan hilang sama sekali.
Syarat yang pertama berkaitan dengan niat dan tujuan. Niat yang dilakukan supaya kerja kita memiliki nilai peribadatan hendaknya diarahkan untuk mendapatkan ridha Tuhan semata. Tentu sebagai manusia, kita tidak dapat menghindari gejolak-gejolak nafsu yang tiba-tiba munculdi tengah melakukan pekerjaan. Namun, karena niat kita telah mengarah kepada Tuhan semata, nafsu-nafsu tersebut dapat dikendalikan sehingga tidak memiliki sifat yang merusak. Nafsu-nafsu yang muncul tersebut merupakan nafsu yang tenang, di mana hasrat dan daya dalam diri kita diarahkan demi kemaslahatan umat manusia.
Demi kemaslahatan umat manusia; inilah yang semestinya menjadi tujuan kita dalam kerja di dunia. Seorang individu juga merupakan bagian dari umat manusia. Ia semestinya memikirkan kemaslahatan dirinya selama dalam batas-batas kewajaran. Pada saat-saat tertentu kerja yang ia lakukan adalah demi orang lain, demi sebuah kumpulan manusia yang lebih besar. Berbicara tentang kumpulan manusia ini, seringkali dalam kehidupan ini terdapat golongan-golongan manusia yang saling berselisih. Pada situasi yang demikian seseorang yang telah meniatkan kerjanya demi ridha Tuhan dan demi kemaslahatan umat manusia akan berusaha berjalan pada keseimbangan. Ia akan berusaha sekuat tenaga supaya kerja yang ia lakukan selalu mengarah menuju prinsip-prinsip ideal keadilan.
Syarat yang kedua berkaitan dengan cara melakukan pekerjaan. Pekerjaan yang merupakan bentuk peribadatan selalu dilakukan dengan cara yang baik dan halal. Sebagai contoh, seorang pekerja yang baik akan bekerja sesuai dengan standar yang telah disepakati bersama. Jika ia bekerja sebagai pegawai di sebuah kantor, ia akan selalu berusaha untuk datang tepat waktu dan mengerjakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Jika ia seorang pekerja lepas ataupun seorang wirausahawan, ia akan berusaha untuk tidak mengecewakan klien yang telah mempercayakan sebuah amanah pekerjaan kepadanya. Selain itu, ia juga akan berusaha untuk menjaga kualitas produk yang ia tawarkan. Cara-cara yang demikian merupakan sebuah implementasi dari sebuah tujuan demi kemaslahatan bersama.
Dalam Islam, seseorang yang bekerja mencari nafkah sebagai bentuk ibadah ini bisa mengambil tauladan dari empat sifat wajib yang dimiliki oleh para Rasul. Sifat yang pertama adalah shiddiq yang berarti jujur. Dengan kata lain, seorang yang bekerja tidak melakukan tindak-tindak manipulatif dan koruptif demi keuntungan pribadi. Sifat yang kedua adalah amanah yang berarti dapat dipercaya. Artinya, seorang pekerja hendaknya berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaannya. Sifat yang ketiga adalah tabligh yang berarti menyampaikan. Sifat ini berkaitan dengan azas transparansi dan keterbukaan. Sifat yang keempat adalah fathonah yang berarti cerdas. Dalam bekerja, kecerdasan ini mutlak diperlukan dalam rangka menyelesaikan dengan efektif dan efisien setiap hambatan yang pasti muncul di tengah jalan.
Syarat yang ketiga sehingga bekerja mencari nafkah memiliki nilai peribadatan adalah berkaitan dengan cara memanfaatkan hasil yang didapatkan. Untuk mencapai derajat kesempurnaan dalam bekerja sebagai bentuk peribadatan adalah dengan memanfaatkan hasilnya di jalan yang baik pula. Salah satu cara memanfaatkan hasil kerja yang baik tersebut tentu saja adalah menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari diri sendiri dan juga keluarga yang menjadi tanggung jawab kita. Sebagian harta bisa ditabung untuk kepentingan yang mendesak di masa yang akan datang, dan akan lebih baik jika terdapat bagian-bagian yang disedekahkan demi kepentingan umat manusia yang lebih luas, misalnya dengan menyumbangkan sebagian harta kita untuk fakir miskin, orang-orang yang terkena bencana, dan juga untuk pembangunan sebuah lembaga pendidikan yang bermutu.
Yang perlu dihindari dalam hal pemanfaatan hasil kerja ini adalah menggunakannya untuk tujuan foya-foya dan pesta pora, serta membelanjakannya pada hal-hal atau benda-benda yang kurang bermanfaat. Membelanjakan harta pada hal-hal yang keji dan munkar, seperti judi, zina, minuman keras, dan perbuatan haram yang lain sebaiknya juga dijauhi. Segala hal tersebut akan merusak kandungan nilai ibadah dalam kerja yang telah dilakukan. Terlebih jika seorang manusia dengan sadar bekerja mengumpulkan harta dengan tujuan untuk membuat kerusakan di muka bumi, maka nilai ibadah di dalamnya benar-benar kosong. Ibadah adalah sebuah jalan penundukan demi sebuah kemaslahatan. Bukanlah sebuah ibadah namanya jika di dalamnya mengarah pada perbuatan-perbuatan yang keji dan merusak.
Penutup
Ibadah sebagai jalan penundukan seorang hamba kepada Tuhannya dapat dilakukan dengan banyak cara. Bahkan, cara-cara yang berbau keduniawian bisa bernilai ibadah juga, seperti bekerja mencari nafkah. Tentu bekerja mencari nafkah bisa mengandung nilai peribadatan jika terpenuhi syarat-syaratnya. Setidaknya ada tiga syarat yang bisa disebutkan di sini. Pertama, niat dan tujuan bekerja untuk mencari keridhaan Tuhan semata. Kedua, dilakukan dengan cara yang baik dan halal. Dan ketiga, hasil yang didapatkan hendaknya dimanfaatkan demi kemaslahatan bersama, bukan untuk berbuat kerusakan di muka bumi.
Akhir kata, ijinkan saya mengutip terjemahan salah satu ayat dari kitab Al-Qur’an berikut ini.
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi. Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77)